AdvetorialDPRD Balikpapan

Ketua DPRD Balikpapan Dukung PPDB Transparan, Tegaskan Tidak Boleh Ada Titipan Siswa

Balikpapan, Inikaltim.com – Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qodri, menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang transparan dan bebas dari praktik titip-menitip siswa. Ia menyatakan seluruh pihak harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama setelah adanya imbauan dan pengawasan dari berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Alwi Al Qodri saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (8/6/2026). Menurutnya, persoalan titipan siswa dalam proses penerimaan sekolah tidak boleh lagi terjadi karena berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.

“Ini kan sudah ada surat edaran dari KPK, kemudian juga ada pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan, Wali Kota, Kejaksaan Negeri, bahkan dari saya sendiri. Kami sangat setuju kalau sudah tidak ada lagi istilah titip-titipan anak sekolah. Yang paling penting adalah prosesnya berjalan secara transparan,” ujarnya.

Alwi menegaskan bahwa DPRD Balikpapan mendukung penuh kebijakan yang menghapus segala bentuk intervensi dalam proses penerimaan siswa baru. Menurutnya, apabila DPRD tidak diperbolehkan melakukan penitipan, maka aturan tersebut juga harus berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali.

“Kita berharap jangan sampai DPR tidak boleh melakukan titipan, tetapi justru ada pihak lain yang masih bisa melakukan hal yang sama. Kalau memang sistem ini sudah ditentukan dan diawasi, termasuk oleh KPK, maka semua pihak harus patuh dan tidak lagi melakukan titip-titipan,” katanya.

Meski demikian, Alwi menjelaskan bahwa selama ini banyak laporan yang diterima anggota DPRD lebih bersifat aspirasi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pendampingan ketika menghadapi kendala dalam proses penerimaan siswa baru.

“Jujur, sebenarnya yang sering terjadi bukan titipan dalam arti yang negatif. Banyak masyarakat datang mengadu karena anaknya tidak lolos di sekolah yang dekat dengan domisilinya. Misalnya tinggal di sekitar SMP tertentu tetapi tidak diterima dan harus bersekolah di lokasi yang berjarak tiga sampai lima kilometer. Nah, kondisi seperti itu yang biasanya mereka sampaikan kepada kami,” jelasnya.

Menurutnya, peran DPRD dalam situasi tersebut lebih kepada membantu menyampaikan aspirasi masyarakat dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga, bukan melakukan intervensi terhadap proses seleksi.

“Kami lebih kepada membantu masyarakat yang mengalami kendala. Bukan titipan yang sifatnya melanggar aturan atau memaksa sekolah menerima siswa tertentu. Tetapi saya setuju, ke depan memang tidak boleh ada lagi praktik yang bisa menimbulkan persepsi adanya titipan,” tegasnya.

Alwi juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa KPK telah memberikan peringatan bahwa praktik titip-menitip dalam PPDB dapat masuk dalam ranah pidana apabila disertai penyalahgunaan kewenangan atau transaksi tertentu.

“Yang paling penting tidak ada transaksi apa pun. Semuanya harus terbuka dan transparan. Apalagi KPK sudah mengingatkan bahwa persoalan seperti ini bisa menjadi tindak pidana. Karena itu kami sepakat untuk mendukung pelaksanaan PPDB yang bersih dan sesuai aturan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Balikpapan juga akan menggelar rapat guna memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik titipan.

“Komisi IV sebentar lagi akan melakukan rapat untuk memastikan tidak ada lagi titipan-titipan dalam proses penerimaan siswa baru. Kami sepakat bahwa seluruh proses harus berjalan adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh siswa,” pungkasnya.(f/adv)

Loading

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!