AdvetorialKutai TimurUMKM

Database 40.000 UMKM Kutai Timur Ditargetkan Tuntas, Kepemilikan NIB Masih Didorong

Kutai Timur – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kabupaten Kutai Timur menargetkan sekitar 40.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masuk dalam basis data paling lambat pertengahan 2027, sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha memiliki kelengkapan administrasi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK) Kabupaten Kutai Timur Marhadyn mengatakan, pendataan diperlukan agar pemerintah memiliki informasi yang lebih jelas mengenai pelaku UMKM sehingga berbagai program fasilitasi dapat diberikan sesuai kebutuhan usaha.

Menurutnya, NIB menjadi salah satu kelengkapan penting karena identitas tersebut memudahkan pemerintah mengetahui keberadaan dan profil usaha yang telah terdata, meskipun kewenangan penerbitannya berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD dan PTSP).

“Paling tidak mereka harus minimal memiliki Nomor Induk Berusaha, NIB,” ujar Marhadyn di Kantor Dinas Koperasi Kutai Timur.

Untuk mempercepat kepemilikan NIB, Dinas Koperasi bekerja sama dengan Dinas PMD dan PTSP dalam memfasilitasi pelaku UMKM, termasuk menargetkan penerbitan 500 NIB pada momentum hari ulang tahun Kutai Timur tahun ini.

Selain NIB, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu pelaku UMKM memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena kedua dokumen tersebut disebut menjadi syarat untuk mengakses sejumlah fasilitas pengembangan usaha.

“Karena dua surat itu menjadi syarat mereka untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas lainnya, seperti Kredit Usaha Rakyat yang digelontorkan oleh Bapak Presiden, kemudian business matching untuk mendapatkan buyer dan beberapa fasilitas lainnya,” katanya.

Marhadyn menargetkan basis data 40.000 UMKM dapat tersedia paling tidak pada pertengahan 2027, dengan harapan pendataan tersebut sekaligus diikuti peningkatan kepemilikan NIB oleh para pelaku usaha.

Keberadaan NIB juga dinilai memudahkan pemerintah dalam melakukan pemetaan dan memberikan fasilitasi kepada UMKM karena informasi mengenai usaha tercantum dalam dokumen tersebut.

“Di NIB-nya kan sudah jelas, jadi kita bisa memfasilitasi mereka,” jelas Marhadyn.

Target pendataan dan legalitas tersebut masih membutuhkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah karena Dinas Koperasi tidak memiliki kewenangan menerbitkan NIB, sehingga keberhasilannya bergantung pada koordinasi dengan instansi penerbit dan dukungan kepada pelaku UMKM untuk melengkapi administrasi usahanya. (SH/ADV)

Loading

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!