AdvetorialEkonomiIndustri PerdaganganKutai TimurUMKM

Koperasi Kutai Timur Banyak Tak Aktif, Diskop UMK Perkuat Pembinaan Jemput Bola

Kutai Timur – Persoalan koperasi yang tercatat tetapi tidak lagi menjalankan aktivitas usaha menjadi salah satu tantangan pembinaan kelembagaan di Kutai Timur, sehingga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UMK) memilih memperkuat pendampingan dengan pola jemput bola.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UMK Kabupaten Kutai Timur Firman Wahyudi mengatakan, kondisi awal menunjukkan hanya 47 koperasi yang dinilai aktif dari jumlah koperasi yang tercatat dalam administrasi daerah.

Sebagian koperasi tersebut merupakan warisan kelembagaan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk koperasi yang bergerak di bidang kayu, singkong gajah, dan rotan yang kini tidak lagi menjalankan kegiatan usaha, sementara proses pembubarannya membutuhkan waktu karena tahapan birokrasi.

Menurut Firman, usulan pembubaran terhadap 56 atau 57 koperasi sebenarnya telah disampaikan sejak 2017, tetapi rekomendasi pembubaran baru diterbitkan pada 2023 sehingga pemerintah memilih melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap koperasi yang masih memiliki peluang untuk dikembangkan.

“Awal pembinaan ini kalau kita standar SOP saja enggak bakalan bisa signifikan perkembangan koperasi, makanya kita dengan sistem jemput bola,” ujar Firman di Kantor Diskop UMK Kutai Timur.

Pola tersebut kemudian diperkuat melalui pembentukan satuan tugas yang menangani pengawasan dan tata kelola koperasi, sehingga pembinaan tidak hanya dilakukan melalui pelatihan formal tetapi juga diarahkan berdasarkan kondisi masing-masing koperasi di lapangan.

Sebelumnya, Diskop UMK hanya dapat melaksanakan pelatihan pembinaan koperasi sekitar sekali dalam setahun dengan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun perhatian pemerintah daerah kemudian memungkinkan kegiatan pelatihan ditingkatkan hingga 10 angkatan dalam setahun.

Setiap angkatan melibatkan sekitar 25 perwakilan koperasi Kutai Timur, dengan materi pembinaan yang diarahkan untuk memperkuat kemampuan pengelolaan serta mendorong koperasi kembali menjalankan kegiatan secara berkelanjutan.

Firman menjelaskan, pembinaan kini menggunakan klasifikasi keaktifan dengan tiga kategori yang ditandai warna, yakni merah, kuning, dan hijau, sehingga tim di lapangan memiliki dasar yang lebih jelas dalam menentukan koperasi yang harus mendapatkan perhatian.

“Kita pakai warna di sini, jadi merah, kuning dan hijau, yang merah itu koperasi yang enggak aktif, enggak berdiri, enggak ada usahanya, enggak ada lagi ketahuan alamat pengurus maupun alamat koperasinya,” katanya.

Kategori kuning diberikan kepada koperasi yang sejak berdiri pernah memiliki kegiatan usaha tetapi aktivitasnya tidak berjalan secara rutin, sedangkan koperasi hijau merupakan koperasi yang aktif dan menjalankan peran setiap tahun.

Dengan klasifikasi tersebut, Diskop UMK memiliki dasar kerja untuk menentukan prioritas pembinaan, pengawasan, dan pendampingan sehingga koperasi yang masih memiliki aktivitas tetapi membutuhkan penguatan tidak diperlakukan sama dengan koperasi yang sudah tidak ditemukan aktivitas maupun keberadaannya. (SH/ADV)

Loading

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!