Sangatta – Permasalahan seputar lokasi pelabuhan kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur sempat memanas. Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe menjelaskan bahwa lokasi tersebut sebenarnya masuk dalam ranah hutang, namun karena kesalahan mekanisme yang diterapkan situasi menjadi semakin rumit.
“Terkait dengan lokasi di pelabuhan kenyamukan sebenarnya masuk dalam ranah hutang, tapi karena mekanismenya salah. Jika kami melanjutkan pembayaran, berarti kami juga ikut salah. Maka, kami berusaha untuk meluruskannya terlebih dahulu,” ujar Simon Salombe saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).
Salahnya terletak pada fakta bahwa perhubungan hanya membutuhkan lahan seluas 4,8 hektar untuk keperluan pelabuhan di luar jalan masuk. Namun, pada tahun 2015, oknum tertentu mengambil lebih dari 100 hektar lahan, yang kemudian dianggap tidak lunas. Bahkan jika lunas, masih mungkin ada masalah yang timbul.
Karena ketidaklunasan pembayaran, hanya sejumlah uang muka (DP) yang dibayarkan, lokasi pelabuhan masuk dalam ranah hutang, menciptakan kebingungan hukum yang rumit.
“Kami mengoordinasikan masalah ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi, akhirnya dari provinsi memberikan kami arahan bahwa masalah ini bisa diidentifikasi kembali, artinya dikembalikan ke status awal, bukan dalam ranah hutang, lahan yang sudah diambil DP,” tambahnya.
Hal ini berdampak pada nilai sebagian besar lahan yang sebelumnya diperoleh melalui sertifikat dan yang tidak. Lahan dengan sertifikat memiliki nilai permeter sekitar Rp64 ribu, jika baru menerima DP sebesar 25 juta rupiah, maka berapa meter yang bisa dikuasai oleh pemerintah.
“Entah kapan pemerintah membutuhkan, baru lah dilakukan pengadaan lagi sesuai dengan mekanisme baru,” ungkap Simon.
Simon Salombe mengakui bahwa ada kekurangan dalam proses tersebut, lahan pemerintah akan terpisah-pisah tetapi upaya ini dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan. Upaya ini bertujuan agar lokasi pemda tetap terjaga dan terkoordinasi dengan baik.
Kini, pihak berwenang telah menyiapkan dokumen yang diperlukan dan hanya menunggu identifikasi lapangan dengan pihak-pihak terkait untuk melanjutkan proses penyelesaian masalah ini, sehingga semuanya dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa kontroversi lebih lanjut.ADV
![]()









