Samarinda – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota/Kabupaten se-Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Mercure Samarinda pada Kamis (22/2/2024) pagi.
Acara ini dihadiri oleh para Timpora dari berbagai daerah di Kaltim, serta melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Dinas Sosial Kaltim, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), TNI, dan Polri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, khususnya di Kaltim.
Menurutnya, kehadiran pengungsi dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial dan memunculkan dilema bagi pemerintah, sehingga perlu adanya perbaikan dalam penanganannya.
“Dalam rapat ini, kami ingin mentransfer pengetahuan kami tentang pengungsi dari sisi keimigrasian ke para anggota Timpora,” ungkap Saut Dompak.
Agenda rapat ini membahas peran Timpora dalam mengantisipasi dan menangani pengungsi dari luar negeri, dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam menyampaikan pemahaman dan solusi terkait masalah ini.
Saut Dompak juga menjelaskan bahwa pengungsi yang berada di Indonesia tidak dapat menjadi warga negara Indonesia, karena Indonesia bukan merupakan negara penampung tetap. Ia menyatakan bahwa pengungsi hanya diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 10 tahun setelah mendapatkan kartu pengungsi, dengan harapan negara ketiga akan menjadi negara penampung untuk mereka.
Namun, Saut Dompak mengungkapkan bahwa masih terdapat pembenahan yang perlu dilakukan dalam penanganan pengungsi, terutama terkait regulasi yang belum memadai. Ia menyoroti kurangnya ketegasan dari pemerintah pusat dalam memulangkan pengungsi yang telah melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk Kantor Imigrasi, Dinas Sosial, dan masyarakat, dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai penanganan pengungsi.
Saut Dompak menegaskan bahwa penanganan ini bukan hanya tanggung jawab Kantor Imigrasi, tetapi merupakan tugas bersama yang menunjukkan rasa kemanusiaan dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan berharap agar sinergitas antara berbagai pihak dapat berdampak positif bagi daerah dan negara. Ia menekankan pentingnya peran dan fungsi Timpora dalam menghasilkan hasil yang positif bagi masyarakat dan negara Indonesia.
![]()









