Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperingatkan bahaya pungutan liar (pungli) dengan menegaskan adanya sanksi hukum berat bagi pelaku maupun pemberi pungli. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur (Kutim), Sudirman Latif, mengungkapkan bahwa sanksi terhadap praktik pungli sudah diatur secara tegas.
“Sanksi hukumnya cukup berat, mulai dari satu tahun penjara hingga puluhan tahun, tergantung tingkat pelanggaran. Bahkan ada denda mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.
Penegasan ini diperkuat oleh pemaparan dari Kasi Intel Kejaksaan dan Polres Kutai Timur, yang menjelaskan bahwa sanksi berlaku bagi pemberi maupun penerima pungli.
Hukuman tersebut bertujuan memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari perilaku korupsi di sektor pelayanan publik.
Pemerintah daerah berharap, dengan disosialisasikannya aturan ini, praktik pungli dapat diminimalkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih transparan dan bebas dari pelanggaran hukum. (SH/ADV)
![]()








