Kutai Timur — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengamati penerapan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perkawinan, yang dinilai masih sering dilanggar oleh sejumlah pegawai. Ketua LKBH Korpri Kutim, Misliansyah, menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur dengan jelas posisi ASN dalam urusan poligami maupun status sebagai istri kedua melalui ketentuan yang bersifat tegas.
Misliansyah menjelaskan, ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua dalam bentuk apa pun, termasuk apabila laki-laki yang menikahinya bukan berasal dari kalangan ASN. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan PNS, yang menyebut bahwa aturan ini bersifat mutlak dan wajib dipatuhi.
Sementara itu, ASN laki-laki hanya diperbolehkan berpoligami jika telah mendapatkan izin tertulis dari Bupati, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Pernikahan kedua tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat dan bisa dianggap melanggar hukum jika dilaporkan oleh pasangan sah,” tegasnya.
Menurut Misliansyah, kasus pelanggaran terkait perkawinan masih menjadi salah satu permasalahan yang cukup sering diatasi oleh Majelis Kode Etik ASN.
Banyak pegawai yang masih belum memahami terkait pelanggaran semacam ini termasuk kategori disiplin berat, dengan sanksi yang dapat berupa penurunan pangkat hingga pencabutan status kepegawaian.
Ia menambahkan, aturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi hak pribadi pegawai, melainkan untuk menjaga integritas, etika, dan tanggung jawab moral ASN sebagai aparatur negara. Sebab, kehidupan pribadi seorang ASN turut berpengaruh terhadap profesionalitas dan citra instansi pemerintahan, ujarnya.
Misliansyah berharap, melalui penguatan peran LKBH Korpri, pelanggaran terkait perkawinan di kalangan ASN dapat diminimalkan.
“Kami mengimbau ASN untuk berkonsultasi sejak awal ketika menghadapi masalah perkawinan agar tidak terjerumus dalam pelanggaran disiplin yang sebenarnya bisa dihindari,” tutupnya.ADV
![]()









