AdvetorialDPRD Balikpapan

Doris Eko Soroti Pelayanan Rumah Sakit bagi Peserta BPJS Kesehatan di Balikpapan

Balikpapan, Inikaltim.com – Anggota DPRD Kota Balikpapan Komisi IV, Doris Eko, menyoroti pelayanan kesehatan bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan, khususnya terkait layanan rumah sakit yang masih kerap dikeluhkan warga.

Hal tersebut disampaikan Doris saat ditemui di Dome Balikpapan, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, program BPJS Kesehatan yang didukung pemerintah telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun masyarakat yang bukan penerima upah yang mendapatkan fasilitas BPJS gratis.

“Program BPJS ini tentu sangat baik karena warga Balikpapan bisa berobat dan sudah ada bantuan dari pemerintah. BPJS gratis bagi masyarakat yang bukan penerima upah juga berjalan dengan baik dan hingga saat ini masih terus berjalan,” ujarnya.

Namun demikian, Doris menilai masih terdapat persoalan pada aspek pelayanan rumah sakit. Ia mengatakan, sering kali terdapat informasi yang tidak tersampaikan secara utuh kepada masyarakat terkait mekanisme pelayanan BPJS, mulai dari proses rujukan hingga perawatan pasien.

Menurutnya, pasien yang hendak mendapatkan pelayanan rumah sakit harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes pertama). Setelah mendapatkan rujukan sesuai prosedur, pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai kondisi medis yang dialami.

“Kalau sakitnya memang parah tentu harus dirawat sampai pulih. Di sini dokter yang memiliki kompetensi untuk mendiagnosa apakah pasien sudah boleh pulang atau masih membutuhkan perawatan,” jelasnya.

Doris mengungkapkan bahwa sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya pasien yang diminta pulang setelah menjalani perawatan selama tiga hingga empat hari, padahal kondisi kesehatannya dinilai belum sepenuhnya pulih. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai standar pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada peserta BPJS.

“Dari pihak BPJS, pasien seharusnya dipulangkan setelah kondisinya membaik. Namun yang sering dikeluhkan masyarakat, baru dirawat tiga sampai empat hari sudah diminta pulang. Ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.

Ia memahami bahwa rumah sakit memiliki kebutuhan operasional yang besar, mulai dari pembayaran tenaga medis, dokter, hingga kebutuhan pelayanan lainnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan kepada pasien tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi maupun mekanisme klaim.

“Jangan sampai hal-hal seperti ini mempersulit pasien yang sedang berobat. Pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Sebagai solusi, Doris menyarankan masyarakat yang mengalami penolakan pelayanan atau merasa kondisinya masih memerlukan perawatan untuk segera mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) atau kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama guna meminta rujukan ke rumah sakit lain.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak BPJS Kesehatan maupun DPRD agar dapat ditindaklanjuti.

“Kalau terjadi penolakan atau pasien masih sakit, langsung ke UGD atau kembali ke faskes satu untuk meminta rujukan dan bisa pindah rumah sakit. Setelah itu laporkan ke BPJS. Kami di dewan pasti akan membantu dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” pungkasnya.(f/adv)

Loading

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!