AdvetorialKominfo Kutai Timur

Penarikan Dua Raperda Kutim Ditempuh Sesuai Ketentuan Pembentukan Produk Hukum

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah penarikan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Langkah tersebut dilakukan setelah dalam proses perkembangannya ditemukan sejumlah kendala yuridis yang perlu diselesaikan sebelum kedua rancangan kembali diajukan.

Penjelasan mengenai langkah tersebut disampaikan dalam agenda Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutim Tahun 2015-2035 serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin (5/10/2026).

Asisten II Ekonomi Pembangunan (Ekobang), Noviari Noor mengatakan, kedua Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD Kutim sebagai bagian dari proses pembahasan dan pembentukan regulasi daerah.

“Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk dibahas bersama. Namun demikian, dalam perkembangannya terdapat kendala yuridis, baik material maupun formil, yang mengharuskan kedua rancangan tersebut ditarik kembali dari DPRD,” ujar Noviari.

Menurutnya, penarikan tersebut bukan berarti menghentikan kebutuhan terhadap substansi pengaturan yang terdapat dalam kedua Raperda. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan proses pembentukan produk hukum daerah agar setiap rancangan yang dibahas memiliki dasar dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Noviari menjelaskan, mekanisme penarikan Raperda memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Ketentuan tersebut mengatur kewenangan kepala daerah dalam menarik Raperda yang telah disampaikan kepada DPRD. Mekanisme penarikan juga dibedakan berdasarkan tahapan pembahasan rancangan, sehingga proses yang ditempuh tetap memperhatikan kedudukan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah.

“Yang menentukan bahwa Bupati dapat menarik Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan kepada DPRD apabila Rancangan Peraturan Daerah belum dibahas,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila Raperda belum memasuki tahap pembahasan, penarikan dapat dilakukan melalui pemberitahuan tertulis kepada pimpinan DPRD. Sementara apabila rancangan tersebut telah memasuki tahap pembahasan, penarikan dilakukan berdasarkan persetujuan bersama DPRD.

Dengan mekanisme tersebut, proses penarikan kedua Raperda tetap ditempatkan dalam kerangka tertib administrasi dan kepastian hukum. Pemerintah daerah dan DPRD dapat memastikan setiap tahapan pembentukan regulasi berjalan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan terhadap aspek material maupun formil sebelum kedua rancangan kembali diproses. Dengan demikian, pembahasan regulasi pada tahapan berikutnya diharapkan dapat berlangsung lebih tertata dan memiliki landasan hukum yang sesuai.(IM/ADV)

Loading

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!