Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjelaskan Sekolah Rakyat memiliki konsep pembelajaran yang berbeda dari sistem pendidikan umum, termasuk dalam penerapan kurikulumnya. Program tersebut menggunakan kurikulum tersendiri yang disusun dan berada di bawah Kementerian Sosial.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, mengatakan seluruh proses pembelajaran Sekolah Rakyat mengacu pada kurikulum yang ditetapkan Kementerian Sosial.
“Sekolah Rakyat menggunakan kurikulum tersendiri yang disusun oleh Kementerian Sosial,” kata Trisno di Kutai Timur, pada Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, kewenangan tersebut mencakup kurikulum pembelajaran sekaligus pelaksanaan program Sekolah Rakyat. Dengan konsep itu, Sekolah Rakyat tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan seperti yang berlaku pada sistem pendidikan umum.
Trisno mengatakan perbedaan konsep tersebut sempat menimbulkan pertanyaan karena Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan dengan pola yang berbeda. Namun, setelah memperoleh penjelasan mengenai program tersebut, pemerintah daerah memahami bahwa pelaksanaannya memang memiliki mekanisme tersendiri.
Ia menjelaskan, pemahaman terhadap konsep Sekolah Rakyat diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan dukungan yang diberikan selama proses persiapan program di Kutai Timur. Hal tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian yang menangani program tersebut.
“Seluruh kurikulum dan pelaksanaan Sekolah Rakyat berada di bawah Kementerian Sosial, bukan Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Menurut Trisno, perbedaan kewenangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami sejak tahap awal persiapan. Dengan pemahaman yang sama, koordinasi pemerintah daerah dapat diarahkan sesuai kebutuhan program dan ketentuan dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan, konsep Sekolah Rakyat memang memiliki karakter tersendiri sehingga tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan pendidikan umum. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Kutim dalam mengikuti tahapan persiapan program.
“Setelah mendapat penjelasan, kami memahami bahwa konsep Sekolah Rakyat memang berbeda dan seluruhnya merujuk kepada Kementerian Sosial,” pungkasnya. (YS/ADV)
![]()









