Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) baru tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeudes) setelah evaluasi menemukan sejumlah hambatan dalam pelaksanaannya.
Pembaruan regulasi diarahkan untuk memperjelas mekanisme penyaluran, petunjuk teknis, hingga pengawasan bantuan keuangan desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, mengatakan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Bankeudes telah dilakukan selama sekitar dua bulan terakhir.
“Evaluasi menemukan sejumlah hambatan, termasuk rendahnya serapan anggaran Bankeudes,” kata Trisno di Kutai Timur, pada Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta rapat bersama camat dan kepala desa. Pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan Bankeudes agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Salah satu rekomendasi yang disepakati ialah melakukan perubahan terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Bankeudes. Namun, setelah dilakukan pembahasan, materi yang perlu diperbarui dinilai cukup besar sehingga pemerintah memilih menyusun Perbup baru.
Trisno menyebut pemerintah telah menggelar empat kali rapat internal untuk membahas rancangan regulasi tersebut. Saat ini, rancangan Perbup telah memasuki tahap finalisasi sebelum dilanjutkan ke konsultasi publik.
“Materi yang berubah lebih dari 80 persen sehingga kami memilih membuat Perbup baru untuk menggantikan aturan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu, Pemkab Kutim berencana menggelar konsultasi publik dengan melibatkan kepala desa, lurah, serta pihak-pihak yang berkepentingan. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi ditetapkan.
Regulasi baru nantinya akan memperjelas petunjuk teknis, mekanisme pelaksanaan, serta sistem monitoring Bankeudes. Pemerintah berharap pembaruan tersebut dapat mengurangi hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan sebelumnya sekaligus memperbaiki efektivitas penyaluran bantuan.
“Perbup baru diharapkan dapat mengakomodasi kelemahan aturan sebelumnya dan membuat pelaksanaan Bankeudes lebih mudah,” pungkasnya. (YS/ADV)
![]()









