AdvetorialKominfo Kutai Timur

Pemkab Kutim Dorong Dua DOB Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur terus mendukung usulan pembentukan dua Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Kutai Utara dan Sangkulirang, meski proses masing-masing wilayah memiliki tahapan yang berbeda.

Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan status pengusulan dan kelengkapan persyaratan yang telah dipenuhi oleh masing-masing wilayah.

“Untuk DOB yang sudah diusulkan sebelumnya, persyaratannya pada prinsipnya sudah lengkap,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, Selasa (6/10/2026).

Menurut Trisno, terdapat usulan DOB yang diajukan ketika ketentuan mengenai pemerintahan daerah belum mengalami perubahan. Kondisi tersebut membuat proses pengusulannya memiliki dasar persyaratan yang berbeda dengan wilayah yang baru mengajukan pemekaran.

Saat ini, tahapan untuk DOB tersebut tidak lagi berfokus pada penyelesaian persyaratan di tingkat daerah. Pemerintah daerah pada prinsipnya telah menyelesaikan tahapan yang menjadi kewenangannya.

“Sekarang pemerintah daerah tinggal menunggu pembahasan dan pencabutan moratorium dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Setelah kebijakan tersebut diterbitkan, proses selanjutnya akan berkaitan dengan amanat Presiden kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum pembentukan daerah baru dapat dilanjutkan.

Trisno menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan wilayah lain yang masih harus melalui sejumlah tahapan tambahan. Beberapa persyaratan dan proses administratif masih perlu diselesaikan sebelum usulan dapat diteruskan ke pemerintah pusat.

Karena itu, Pemkab Kutim tetap mendorong setiap proses pemekaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan menyesuaikan langkah dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan DOB.

“Untuk DOB tersebut, tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sudah selesai dan selanjutnya tinggal menunggu proses dari pemerintah pusat,” pungkas Trisno. (YS/ADV)

Loading

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!