Kutai Timur – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pengesahan Perda Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) sebelum akhir tahun 2024. Dalam dua bulan mendatang, DPRD akan memfokuskan diri pada pertemuan bersama dinas terkait dan masyarakat untuk menyelesaikan aturan ini.
“Kita ditargetkan untuk merampungkan Perda ini sebelum tahun baru. Sepanjang akhir 2024 ini, jadwal pertemuan dengan dinas dan masyarakat sudah disiapkan,” ujar Yan.
Pertemuan dengan masyarakat dianggap sangat penting agar penerapan perda tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga. Yan mencontohkan isu pemeliharaan hewan ternak yang bisa memicu konflik antartetangga, serta kasus perusahaan yang menggunakan burung hantu untuk pengendalian hama tikus.
“Contoh sederhana, pemeliharaan burung hantu oleh perusahaan untuk mengendalikan tikus malah merugikan peternak sarang burung walet. Kasus seperti ini perlu kita antisipasi agar tidak terjadi konflik,” jelas Yan.
Yan berharap masyarakat dapat memberikan masukan aktif, sehingga Perda Trantibum Linmas bisa diterima dan dilaksanakan dengan baik, demi terciptanya ketenteraman bersama di Kutai Timur.ADV
![]()









