DISPORA KALTIM

Dispora Kaltim Terapkan Sistem Pembatasan demi Pemeliharaan Fasilitas Publik

Dispora Kalimantan Timur berupayamenjaga kualitas fasilitas publik di kawasan GOR Kadrie Oening, Samarinda, dengan menerapkan sistem pembatasanmelalui Peraturan Daerah (Perda).

Sistem tersebut dirancang untuk memastikan fasilitas tetaplayak dan terpelihara dengan baik.

Gedung Serbaguna di kompleks GOR ini, selain mendukungaktivitas olahraga, juga dimanfaatkan untuk berbagai kegiatanseperti acara musik, pameran, hingga resepsi pernikahan. Namun, pemanfaatan ini dilakukan secara terbatas dan terencana.

“Seperti Gedung Serbaguna, jika tidak ada Perda, mungkindari Januari sampai Desember penuh semua. Dengan adanyaPerda, paling tidak ada pembatasan skala prioritas,” ujarKepala UPTD Dispora Kaltim, Junaidi.

Junaidi menjelaskan bahwa pendapatan dari penyewaangedung ini diprioritaskan untuk pemeliharaan fasilitas.

“Meskipun ada unsur komersial, hasilnya langsung kami gunakan untuk memastikan fasilitas tetap dalam kondisiterbaik,” jelas Junaidi.

Kemudian, menurutnya sistem pembatasan juga memberikanjeda waktu penggunaan fasilitas, sehingga tingkat kerusakandapat diminimalkan.

“Ini penting agar masyarakat tetap dapat menggunakanfasilitas dengan nyaman dalam jangka panjang,” tambahnya.

Dispora Kaltim berharap langkah ini menjadi contohpengelolaan fasilitas publik yang bertanggung jawab. Denganmenjaga kondisi fasilitas, masyarakat akan terus mendapatkanmanfaat optimal dari sarana yang ada.

Selain itu, penerapan Perda juga memastikan adanyakeseimbangan antara pemanfaatan fasilitas untuk kegiatankomersial dan kebutuhan masyarakat umum.

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!