Kutai Timur – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan, menegaskan bahwa Perda Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) yang sedang digodok akan mengatur pertanggungjawaban bagi pemilik ternak. Aturan ini diharapkan dapat memastikan setiap pemilik hewan ternak bertanggung jawab penuh atas hewan yang dipeliharanya.
“Pemilik ternak harus bertanggung jawab atas hewan mereka. Jika Perda ini disahkan, hewan yang lepas di desa dan mengganggu ketenteraman warga dapat dilaporkan,” ujar Yan.
Yan juga mengungkapkan dilema terkait pemeliharaan burung hantu oleh perusahaan. Burung liar ini, yang difasilitasi ke Kalimantan untuk pengendalian hama, dapat menimbulkan masalah baru bagi peternak sarang burung walet.
“Kita lihat, burung hantu yang difasilitasi perusahaan untuk mengatasi hama tikus justru bisa merugikan pemilik sarang walet. Hal seperti ini yang kita antisipasi agar tidak terjadi konflik,” tambahnya.
Yan menekankan pentingnya masukan masyarakat untuk menyempurnakan Perda ini, terutama terkait aturan yang memungkinkan warga melaporkan hewan yang mengganggu.
“DPRD terus bertemu masyarakat lintas lapisan agar aturan ini bisa diterima dan dijalankan dengan baik,” tutup Yan.ADV
![]()








