AdvetorialDPRD Balikpapan

Pansus DPRD Balikpapan Soroti Penataan ASN, A3 Dorong BKPSDM Terapkan Merit Sistem dalam LKPJ ‎ ‎

Balikpapan, inikaltim.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terkait evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya terhadap kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dalam sidang paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur. Senin (18/5/2026)

‎Juru Bicara Pansus, Andi Arif Agung atau yang akrab disapa A3, menegaskan bahwa penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi prioritas utama untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan publik.

‎Dalam penyampaian rekomendasi Pansus, A3 menekankan bahwa BKPSDM perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola ASN melalui pendekatan merit system yang lebih transparan dan berbasis kompetensi.

“Pansus mendorong BKPSDM untuk melakukan penataan manajemen ASN secara lebih profesional, transparan, dan berbasis merit sistem guna mewujudkan birokrasi yang kompeten, netral, serta benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,” ujar A3 dalam forum sidang paripurna.

‎Selain itu, Pansus juga menilai bahwa perencanaan kebutuhan pegawai harus diperkuat melalui analisa jabatan dan analisa beban kerja yang akurat. Langkah ini dinilai penting agar distribusi ASN di seluruh perangkat daerah berjalan lebih proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat.

‎“Distribusi ASN harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, bukan sekadar pengisian formasi. Karena itu analisa jabatan dan beban kerja menjadi fondasi penting dalam penataan birokrasi yang sehat,” tegasnya.

‎Pansus turut menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pembangunan kompetensi ASN melalui pendidikan dan pelatihan yang selaras dengan tuntutan layanan publik modern, penguasaan teknologi digital, serta visi pembangunan daerah yang maju dan berdaya saing.

A3 juga menekankan perlunya percepatan pengembangan sistem manajemen talenta sebagai dasar pengembangan karier ASN yang objektif, unggul, berbasis kompetensi, dan kinerja.
‎“Talent management harus menjadi instrumen utama agar promosi karier ASN dilakukan secara adil, profesional, dan mampu melahirkan aparatur terbaik,” katanya.

‎Dalam rekomendasi lainnya, Pansus meminta BKPSDM memastikan proses mutasi, promosi, dan rotasi jabatan dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan. Hal ini, menurut A3, harus mengacu pada amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 190 Ayat 3 yang menegaskan bahwa mutasi ASN dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.(f/adv)

Loading

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!