Balikpapan, Inikaltim.com — DPRD Balikpapan mendorong percepatan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat landasan kerja BPBD dalam menghadapi berbagai potensi bencana di daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan usulan perda tersebut sebenarnya sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Namun dalam proses awal pembahasan, terdapat kendala administratif berupa belum rampungnya naskah akademik yang menjadi salah satu syarat utama pembentukan sebuah perda.
“Dalam Propemperda 2026 itu sebenarnya sudah masuk. Cuman memang pada saat proses pembentukan Propemperda itu disampaikan oleh teman-teman BPBD bahwa mereka memerlukan perda ini sangat urgen untuk tahun 2026 dibahas,” ujar A3 saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (19/05/2026).
Ia menjelaskan, naskah akademik menjadi bagian penting dalam proses pembentukan perda karena berfungsi sebagai landasan ilmiah dan kajian hukum sebelum regulasi dibahas lebih jauh.
Karena itu, DPRD meminta agar penyusunan dokumen tersebut dipercepat sehingga pembahasan raperda dapat segera dilakukan.
“Kita minta untuk percepatan dilaksanakan namanya naskah akademik itu,” tuturnya.
Menurut A3, keberadaan perda tersebut nantinya akan menjadi instrumen penting bagi BPBD dalam menjalankan tugas penanggulangan bencana, termasuk memperkuat arah kebijakan, koordinasi, hingga pelaksanaan program di lapangan.
“Perda ini kan penting buat kemudian jadi tools alat kerjanya teman-teman BPBD,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dirinya juga sempat diundang sebagai narasumber dalam agenda konsultasi publik yang digelar BPBD terkait penyempurnaan naskah akademik raperda tersebut.
Dalam forum itu, A3 memberikan sejumlah masukan agar substansi regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Makanya saya kebetulan diundang untuk kegiatan konsultasi publik dan saya memberikan masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan naskah akademiknya,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan perda tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena setiap regulasi harus melalui proses harmonisasi, penyesuaian substansi, hingga pengkajian akademik agar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
A3 menilai penguatan regulasi kebencanaan menjadi hal penting bagi daerah perkotaan seperti Balikpapan yang terus berkembang dan memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi. Karena itu, keberadaan aturan yang jelas dianggap mampu mendukung kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi darurat maupun potensi bencana di masa mendatang. (TS/ADV)
![]()








