AdvetorialBalikpapanBisnisDPRD BalikpapanPemerintah

DPRD Balikpapan Tunda Pembahasan Raperda Penanaman Modal, Menunggu Regulasi Kaltim Rampung

Balikpapan, Inikaltim.com – DPRD Kota Balikpapan memutuskan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025–2026. Rancangan regulasi tersebut untuk sementara dikeluarkan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena masih menunggu penyelesaian aturan serupa di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan keputusan tersebut diambil agar regulasi yang disusun pemerintah daerah tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi.

Ia mengatakan DPRD memperoleh informasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bahwa penyusunan peraturan daerah mengenai penanaman modal di tingkat provinsi masih berlangsung sehingga belum dapat dijadikan acuan.

“Kami mendapatkan informasi dari Biro Hukum Provinsi Kaltim bahwa peraturan daerah di tingkat provinsi masih dalam proses dan belum selesai,” kata Andi saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus mengacu pada ketentuan yang berada di atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Karena itu, pembahasan Raperda Penanaman Modal dinilai lebih tepat dilakukan setelah perda di tingkat provinsi selesai ditetapkan.

“Peraturan daerah ini harus linier dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Andi menambahkan, perubahan agenda dalam Propemperda merupakan hal yang dimungkinkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan, tidak seluruh rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam program legislasi otomatis dibahas hingga tahap pengesahan karena dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan daerah maupun dinamika regulasi.

“Kalau di tahun berjalan, perubahan itu bisa saja dilakukan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kehati-hatian dalam proses pembentukan peraturan daerah merupakan langkah penting agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, serta tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Menurut Andi, sinkronisasi aturan juga menjadi faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum, terutama bagi sektor penanaman modal yang berkaitan erat dengan iklim investasi di daerah. DPRD Balikpapan berharap proses penyesuaian tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih matang dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (TS/ADV)

Loading

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!