BALIKPAPAN – Persoalan pertanahan masih menjadi salah satu keluhan yang banyak disampaikan masyarakat di Kota Balikpapan. Untuk mencari solusi atas berbagai persoalan tersebut, Komisi I DPRD Balikpapan terus meningkatkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan hingga kelurahan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengatakan pihaknya saat ini intens melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat sekaligus mendorong adanya perbaikan pelayanan.
Hal itu disampaikan Iwan Wahyudi saat diwawancarai di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (7/9/2026).
“Di Balikpapan ini memang banyak menjadi keluhan bagi masyarakat. Oleh karena itu, saat ini kita di Komisi I intens melakukan RDP bersama BPN, bersama dengan kecamatan dan kelurahan untuk kemudian mengurai persoalan-persoalan,” ujarnya.
Menurut Iwan, salah satu hal yang perlu didorong adalah transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian dalam proses pengurusan dokumen maupun sertifikat tanah. Kepastian tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam setiap tahapan pelayanan.
Ia menilai masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai estimasi waktu pengurusan. Dengan begitu, masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian ketika mengurus administrasi pertanahan.
“Bagaimana melakukan transformasi pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat itu bisa mengukur dengan pasti waktu pengurusan sertifikat. Sekian hari, sekian lama,” jelasnya.
Namun, Iwan juga mengingatkan agar masyarakat tidak hanya menuntut pelayanan dari pemerintah. Pemohon juga harus memastikan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap ketika mengajukan pengurusan.
Menurutnya, kelengkapan berkas menjadi bagian penting dalam proses pelayanan. Jangan sampai keterlambatan atau kendala administrasi terjadi karena dokumen yang disampaikan masyarakat belum lengkap, tetapi kemudian seluruh persoalan dibebankan kepada aparatur pemerintah maupun BPN.
“Yang terpenting masyarakat pun pada saat mengajukan itu juga memastikan kelengkapan berkasnya. Jangan kemudian berkas masyarakat tidak komplit, kemudian yang disalahkan adalah pihak aparatur, pihak OPD atau pihak BPN. Ini juga kita harus fair,” katanya.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Balikpapan juga mendorong BPN, kecamatan dan kelurahan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.
Selain persoalan pelayanan, Komisi I juga tengah menindaklanjuti kajian mengenai revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pertanahan di Balikpapan.
Iwan menegaskan, persoalan pertanahan membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian prosedur, sedangkan masyarakat juga harus memenuhi persyaratan serta mengikuti ketentuan yang berlaku. (f/adv)
![]()









