AdvetorialKominfo Kutai Timur

UPT Pasar Sangatta Utara Jelaskan Mekanisme Pengangkutan Sampah Pasar

Kutai Timur — Pengelolaan sampah menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas perdagangan di Pasar Induk Sangatta Utara. Sampah yang berasal dari kegiatan pedagang dikumpulkan pada satu titik sebelum diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penanganan sampah di lingkungan pasar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sangatta Utara, Muhammad Ali Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya menangani pengumpulan sampah yang dihasilkan para pedagang.

Setelah terkumpul, sampah tersebut diambil oleh Dinas Kebersihan untuk dibawa ke lokasi pembuangan akhir.

“Kita nanti hanya mengumpulkan dari sampah-sampah teman-teman pedagang, kita kumpulkan jadi satu di satu titik,” ujar Ali Yusuf saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Menurutnya, pengumpulan tersebut merupakan bagian dari alur penanganan sampah sebelum proses pengangkutan dilakukan. Dengan adanya titik pengumpulan, sampah dari aktivitas perdagangan dapat dihimpun terlebih dahulu sebelum ditangani oleh instansi yang bertugas mengangkutnya.

“Dari situ nanti diambil sama Dinas Kebersihan (DLH) untuk membuang itu ke TPA,” katanya.

Pembagian tugas tersebut memperlihatkan adanya tahapan berbeda dalam penanganan sampah di pasar. UPT Pasar melakukan pengumpulan di lingkungan perdagangan, sedangkan pengangkutan menuju TPA dilakukan oleh DLH.

Kedua tahapan itu menjadi bagian dari proses yang saling berkaitan agar sampah dapat dipindahkan dari kawasan pasar menuju lokasi penanganan akhir.

Ali Yusuf kembali menjelaskan mekanisme yang berjalan di lapangan.

“Kami sekarang langsung saja dikumpul, nanti teman-teman dari Dinas Kebersihan langsung ngumpul ke TPA,” tuturnya.

Penanganan sampah berkaitan dengan kegiatan pedagang yang berlangsung setiap hari. Area pasar digunakan untuk berbagai aktivitas jual beli, sehingga pengelolaan sampah menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan bersama.

Sampah yang terkumpul perlu ditangani sesuai alur yang tersedia agar tidak sekadar berpindah dari lapak pedagang ke titik pengumpulan tanpa proses lanjutan.

Kejelasan pembagian tugas juga penting dalam pelaksanaan pengelolaan sampah. Pengumpulan dan pengangkutan merupakan tahapan yang berbeda, tetapi sama-sama dibutuhkan dalam penanganan sampah dari aktivitas perdagangan.

Dengan memahami alur tersebut, peran UPT Pasar dan DLH dalam proses penanganan sampah dapat dijelaskan kepada masyarakat secara lebih terang. (TS/ADV)

Loading

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!