Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak agar substansi regulasi yang disusun tetap selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Langkah tersebut disampaikan dalam agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak. Agenda berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin (5/10/2026).
Asisten II Ekonomi Pembangunan (Ekobang), Noviari Noor menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Kabupaten Layak Anak sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak sebagai salah satu dasar hukum utama.
“Berdasarkan hasil konsultasi pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diperoleh informasi bahwa Peraturan Presiden yang dimaksud akan segera digantikan dengan peraturan presiden yang baru,” ujar Noviari.
Menurutnya, perkembangan regulasi tersebut menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap substansi Raperda. Penyesuaian mencakup norma, definisi, serta mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Pemerintah daerah memandang keselarasan antara produk hukum daerah dan regulasi yang lebih tinggi perlu menjadi perhatian dalam setiap tahapan penyusunan peraturan. Hal itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki landasan hukum yang sesuai.
Noviari menjelaskan, prinsip tersebut sejalan dengan asas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Materi muatan suatu peraturan perundang-undangan harus memperhatikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Atas dasar itu, Pemkab Kutim memandang penarikan sementara Raperda Kabupaten Layak Anak menjadi langkah untuk memberikan ruang bagi penyusunan kembali materi regulasi. Proses tersebut diarahkan agar rancangan yang disusun nantinya dapat menyesuaikan dengan ketentuan nasional yang akan berlaku.
“Sehingga norma, definisi, dan mekanisme dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu disesuaikan secara menyeluruh dengan regulasi yang akan berlaku,” jelasnya.
Pembahasan Raperda dalam forum DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat diterapkan secara tepat. Penyesuaian regulasi juga menunjukkan adanya perhatian pemerintah daerah terhadap kesinambungan antara kebijakan perlindungan anak di daerah dan kebijakan nasional.
Dengan langkah tersebut, proses penyusunan kembali Raperda Kabupaten Layak Anak diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang lebih selaras dengan ketentuan terbaru. Pembahasan dan penyempurnaan secara bertahap juga menjadi bagian dari proses bersama untuk menghadirkan perangkat hukum yang mendukung pelaksanaan kebijakan daerah secara tertib dan sesuai ketentuan.(IM/ADV)
![]()









